DEFINISI
Menggugurkan
kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah
“abortus”.
Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel
sperma)
sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu
proses
pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk
bertumbuh.
Dalam
dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1.
Aborsi Spontan / Alamiah
2.
Aborsi Buatan / Sengaja
3.
Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi
spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun.
Kebanyakan disebabkan
karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma,
sedangkan
Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan
sebelum
usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan
yang
disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si
pelaksana aborsi
(dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran
kandungan
buatan yang dilakukan atas indikasi medik.
Sebagai contoh, calon ibu
yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi
menahun
atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan
baik
calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini
semua atas
pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
RESIKO
ABORSI
Aborsi
memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun
keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan
bahwa
jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan
apa-apa
dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap
wanita,
terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak
menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada
2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan
aborsi:
1.
Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2.
Resiko gangguan psikologis
Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada
saat melakukan aborsi dan
setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan
dihadapi
seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku
“Facts of
Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1.
Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2.
Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3.
Kematian secara lambat akibat infeksi serius
disekitar
kandungan
4.
Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5.
Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang
akan
menyebabkan cacat pada
anak berikutnya
6.
Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon
estrogen
pada wanita)
7.
Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8.
Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9.
Kanker hati (Liver Cancer)
10.
Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa)
yang
akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan
pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11.
Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan
lagi (Ectopic
Pregnancy)
12.
Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory
Disease)
13.
Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Resiko
kesehatan mental
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko
tinggi dari
segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara
fisik,
tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat
terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala
ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion
Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.
Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions
Reported After Abortion” di dalam penerbitan The
Post-Abortion
Review (1994).
Pada
dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan
mengalami
hal-hal seperti berikut ini:
1.
Kehilangan harga diri (82%)
2.
Berteriak-teriak histeris (51%)
3.
Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4.
Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5.
Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6.
Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar
hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan
aborsi akan
dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama
bertahun-tahun dalam hidupnya.
AGAMA DAN ABORSI
Kami
akan membahas hal ini dari segi agama Islam (Al-Quran
&
Aborsi) serta agama Kristen (Alkitab & Aborsi) untuk
menggambarkan pemahaman
lebih lanjut mengenai aborsi dan agama. Pertama-tama
kami akan
membahasnya dari segi agama Islam dan kemudian dari segi
agama
Kristen.
Al-Quran
&
Aborsi
Umat
Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling
utama
bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami
menurunkan Al-Quran
kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89)
Jadi,
jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam
Al-Quran
mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan
perbuatan manusia.
Tidak
ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa
aborsi
boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak
sekali
ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan
sangat
mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa
hukuman bagi
orang-orang yang membunuh sesama
manusia adalah sangat mengerikan.
Pertama:
Manusia - berapapun
kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama
Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan.
Banyak sekali
ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini.
Salah
satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah
memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)
Kedua:
Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua
orang.
Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan
menyelamatkan semua
orang.
Didalam
agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa
orang lain,
memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah:
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia,
bukan
karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau
bukan
karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia
telah
membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang
memelihara
keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah
memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS
5:32)
Ketiga: Umat Islam
dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki
uang yang
cukup atau takut akan kekurangan uang.
Banyak
calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena
penghasilannya
masih belum stabil atau tabungannya belum memadai,
kemudian ia
merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah
salah
pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman
Allah yang
bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu
karena
takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka
dan
kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa
yang
besar.” (QS 17:31)
Keempat:
Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan
terhadap
perintah Allah.
Membunuh
berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang
dilakukan
dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam
kandungan tanpa
alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus
kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan
yang
melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman
terhadap
orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan
RasulNya
dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah:
dihukum mati,
atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara
bersilang,
atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang
demikian itu
sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di
akhirat
mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
Kelima:
Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal
kita.
Sejak
kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah
mengenal kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui
keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan
sejak kamu
masih dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi, setiap
janin
telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah
yang
dibunuh dalam proses aborsi.
Keenam:
Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau
kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan
rencana
Allah.
Allah
menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi
segumpal darah
dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara
kebetulan. Al-Quran
mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin
itu
dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan.
Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai
bayi.”
(QS 22:5) Dalam
ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin
dibiarkan hidup
“selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan
untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi
membunuh
janin secara paksa!
Ketujuh:
Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi.
Bahkan dalam
kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat
menjunjung
tinggi
kehidupan.
Hamil
diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam
sangat
tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi
Muhammad SAW
– seperti
dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan
seorang
wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan
kandungannya:
Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari
Ghamid
dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah
aku.”.
Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia
berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku?
Mungkin
engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi
Allah,
aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu
bersikeras,
maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu
melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain
buruk dan
berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi,
hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan
itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu
harus
dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara
keji
HUKUM
DAN ABORSI
Menurut
hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau
pengguguran
janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah
“Abortus
Provocatus Criminalis”
Yang
menerima hukuman adalah:
1.
Ibu yang melakukan aborsi
2.
Dokter atau bidan atau dukun yang membantu
melakukan aborsi
3.
Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa
pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1.
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang
wanita atau
menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan
atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat
digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau denda paling
banyak tiga ribu rupiah.
2.
Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari
keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian
atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya dapat
ditambah sepertiga.
3.
Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut,
dalam
menjalani pencarian maka
dapat dicabut haknya untuk melakukan
pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan
anak,
pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian,
dengan
sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh
anak
sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang
ditentukan karena
takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada
saat anak
dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa
anaknya,
diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan
rencana,
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342
dipandang,
bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai
pembunuhan
atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam
dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1.
Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan
kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
2.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita
tersebut,
dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1.
Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan
kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
2.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita
tersebut,
dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu
melakukan
kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan
atau
membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam
pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam
pasal itu
dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak
untuk
menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan
SOLUSI
Solusi
untuk seorang wanita
Jika
anda sedang memikirkan untuk melakukan aborsi, tenangkan
pikiran
anda. Aborsi bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi
akan
membuahkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih besar
lagi
bagi anda – di dunia dan di akhirat.
Ada
beberapa pihak yang dapat diminta bantuannya dalam hal
menangani
masalah aborsi ini, yaitu:
1.
Keluarga dekat atau
anggota keluarga lain.
2.
Saudara-saudara seiman
3.
Gereja-gereja, khususnya gereja Katolik
4.
Organisasi-organisasi pelayanan Gereja
5.
Orang-orang lain yang bersedia membantu secara
pribadi
Pertama-tama,
hubungi keluarga terlebih dahulu. Orang tua, kakak, om,
tante
atau saudara-saudara dekat lainnya. Minta bantuan mereka
untuk
mendampingi di saat-saat yang sukar ini.
Jika
keluarga tidak memungkinkan, hubungi orang-orang lain
yang
disebutkan di daftar diatas. Atau hubungi kami di Forum
Diskusi
Solusi
untuk Bayi
Apapun
alasan anda, aborsi bukanlah jalan keluar. Setiap bayi
yang
dilahirkan, selalu dipersiapkan Tuhan segala sesuatunya
untuk
dia. Jika saat ini anda merasa tidak sanggup membiayai
kehidupan
dia, berdoalah agar Tuhan memberikan jalan keluar.
Jika anda benar-benar tidak menginginkan anak tersebut,
carilah
orang-orang dekat yang bersedia untuk menerimanya
sebagai anak
angkat.
Jika
tidak ada seorangpun yang menginginkan bayi tersebut,
segera
hubungi kami di Forum Diskusi.
Kami akan mencarikan orang-orang yang bersedia untuk
merawat
anak tersebut.